Misbakhun : Pengalaman Ditahanan Membuat Saya Lebih Kuat

Mukhamad Misbakhun | Jpnn/JawaPos.com

Politisi Partai Golkar dan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang sempat ditahan atas tuduhan pemakaian L/C palsu di Bank Century, namun setelah diajukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung, kasus Misbakhun sudah dipastikan bebas secara murni dari semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi.

Setelah terbebas dari kasus Misbakhun, beliau tidak menjadi patah semangat dalam dunia politik yang di anggapnya keras, malah sebaliknya beliau menjadi seorang yang lebih berani lagi dan kuat dalam dunia yang saat ini dijalani.

"Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan) karena tuduhan Misbakhun korupsi. Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ujar Misbakhun. 

"Tapi ingat juga. Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed. Kalau di politik Indonesia, ada istilah 'nyawa politisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," tambahnya.

Kasus Misbkahun dianggapnya adalah sebuah pembelajaran yang sangat penuh dengan hikmah terutama saat dalam tahanan, karna menurutnya penjara tempat yang membuat dirinya merasakan kebebasan dari kekuasaan penguasa.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," jelasnya.

Misbakhun menjelaskan bahwa dirinya telah memaafkan orang orang yang sudah mendzolimi dirinya, terutama tokoh yang telah menjerumuskan dirinya kedalam penjara dengan tuduhan Misbakhun Korupsi.

Diputuskannya peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung telah membuat kehidupannya jauh lebih indah dan memberikan makna untuk membangun persatuan persaudaraan yang baru sesama manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undangan Berkop Surat RSCC Tersebar, Misbakhun Merasa Jadi Korban Hoaks

Novanto : Akan Saya Ungkap Keterlibatan SBY dalam Kasus Century di KPK

Misbakhun : Tuduhan Andi Arief Terkait Artikel Asia Sentinel Tanpa Bukti